SATGAS PPKPT STIA CIMAHI
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjelaskan tentang kekerasan seksual. Berikut kutipan dari pasal tersebut:
Pasal 5 (1): Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Jadi, pasal ini mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik. Semua bentuk kekerasan ini harus diperhatikan dan diberantas untuk menciptakan lingkungan yang aman di perguruan tinggi.
Kami kampus STIA Cimahi berkomitmen untuk melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus STIA Cimahi
Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas
(14) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
1.Kepentingan terbaik bagi Korban
2.Keadilan dan kesetaraan gender
3.Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang 4.disabilitas
5.Akuntabilitas
6.Independen
7.Kehati-hatian
8.Konsisten
9.Jaminan ketidakberulangan.
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1.menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
2.menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban 3.menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
4.mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
5.mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
6.mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
7.menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
8.mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
9.membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
10.memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
11.membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
12.melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
13.memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
14.memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Apabila terdapat kejadian dan perlakuan tersebut diatas silahkan anda menghubungi nomor berikut
085315182222 /
Kaprodi Administrasi Niaga
(Indra Dermawan,S.Sos.,M.AB)
Formulir Laporan