Pemilihan Legislatif Pun Selesai

Akhirnya pemilihan legislatif pun selesai dengan berbagai macam hiruk pikuk dan euforianya pesta demokrasi ini menghasilkan suatu keputusan yang telah di pilih oleh rakyat untuk mewakili suaranya di Gedung DPR, DPD, DPRD dan bisa menampung semua aspirasi masyarakat beserta dengan permasalahan yang terjadi selama lima tahun kedepan, semoga bisa menjalankan amanahnya dengan baik sesuai dengan gelarnya Wakil Rakyat.

Terlepas dari permasalahan yang terjadi setelahnya pemilihan legislatif ini akan membawa negara mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,bertriliun dana dikeluarkan, mulai dari pengiriman surat suara, penyediaan surat suara, dan teknis-teknis lain yang begitu banyak mengeluarkan biaya, mengapa kita tidak mencoba untuk membuat pemilihan ini  seefisien mungkin dengan adanya sistem SMS, Short Message Service yang saat ini sudah diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia bisa membuat pemilihan umum kedepannya akan lebih efektif dan efisien bisa menghemat waktu dan biaya.

Saat ini 2 juta penduduk Indonesia yang sudah bisa memilih dan harus memilih usia 17 tahun keatas rata rata pasti memiliki telepon genggam, bila melihat selintas saja di jalan banyak tukang becak, pemulung, dan bahkan yang tidak kita pikirkan menggunakan telepon genggam mereka sudah memiliki telepon genggam, jadi Telepon genggam  bukan lagi barang yang mewah yang hanya dimiliki oleh kalangan tertentu tetapi sudah dimiliki oleh semua kalangan, menurut data dari kompas. com saat ini jumlah pelanggan Seluler di Indonesia mencapai 180 Juta yang dilayani oleh 10 operator seluler berarti sudah hampir 80 persen penduduk di Indonesia menggunakan Telepon Seluler atau telepon genggam, kenapa tidak dimanfaatkan untuk melakukan pemilihan umum secara digital.

Teknisnya mudah saja untuk pendataan telepon genggamnya bisa dilakukan oleh petugas RT setempat untuk mendata warganya yang sudah harus memilih untuk mendaftarkan nomor teleponnya kemudian hasil dari pendataan tersebut bisa di rekap oleh KPU untuk mendata nomor-nomor yang masuk tersebut sebagai pemilih dan tidak boleh satu orang memiliki dua nomor untuk memberikan hak pilihnya, selain itu bukan kah kita memiliki Diskominfo yang bisa mengatur regulasi mengenai kepemilikan nomor telepon dengan adanya kewajiban yang dikeluarkan diskominfo untuk setiap penyedia layanan seluler meregistrasikan nomor baru yang diaktifkan dengan menginput data KTP berarti di diskominfopun sudah terdapat data-data warga negara indonesia yang memiliki telepon genggam.

Apabila masih ada di wilayah indonesia yang belum tercoverage signal dari telepon seluler ini bisa dijadika ajang promosi untuk setiap penyedia jasa seluler memperluas jaringannya, atau mungkin bisa saja diskominfo mempunyai satu jaringan yang mengkhususkan untuk penyebaran informasi mengenai pemilihan umum dan memberikan info info kepada warga indonesia dengan mempunyai satu BTS yang bisa mengcover keseluruh wilayah indonesia, disetiap wilayah diskominfo bisa membuat 1 BTS. yang nantinya bisa mempermudah penyebaran informasi, bisa juga calon anggota dewan atau calon presiden yang melakukan kampanye membantu dana untuk pembuatan BTS atau menyediakan telepon seluler gratis.

Selanjutnya untuk pelaksanaannya ketika sudah mendekati masa pemilu dan dilakukan kampanye tugas para anggota dewan untuk mensosialisasikan  tata cara pemilihannya dan bisa mempermudah warga indonesia untuk mempunyai telepon seluler, sambil melaksanakan kampanye anggota dewan atau calon presiden nantinya yang akan melaksanakan kampanye bisa memberikan telepon genggam gratis untuk warga yang belum mempunyai telepon genggam, kelebihan lainnya adalah  bisa dilihat ketika kampanye ada warga yang belum mempunyai telepon genggam  berarti ada warga negara Indonesia yang masih di bawah garis kemiskinan yang harus dibantu hidupnya, bukannkah nantinya salah satu tugas dari kepala negara adalah mengentaskan kemiskinan, jangankan untuk pesawat telepon untuk makan saja mungkin masih sulit, disini tugas anggota dewan atau calon presiden yang nantinya akan melakukan pemilihan menyelesaikan masalah tersebut.

Setelah selesai dengan permasalahan kepemilikan telepon seluler bisa dilanjutkan dengan mengkomulir suara yang sudah masuk dengan menarik data dari setiap server di BTS bekerjasama dengan provider penyedia jasa layanan selulernya, untuk diteruskan ke satu server yang dimiliki KPU tidak jauh berbeda dengan teknis quick count yang sudah berjalan, hanya hitungan jam sudah dapat mengetahui siapa pemenangnya, mudah-mudahan bisa berjalan ketika pemilihan presiden 3 bulan kedepan.

Apabila pemilihan umum kedepan dilakukan dengan cara digital tidak akan adalagi masalah tertukarnya surat suara, tidak adalagi kecurangan surat suara di coblos terlebih dahulu, tidak ada lagi permasalahan surat suara tidak sampai ke tempat pemilihan umum terkendala karena tidak adanya sarana transportasi.

Setelah pemilihan legislatif yang sudah kita lalui berarti sudah memiliki gambaran siapa yang akan memenangkan pemilihan presiden selanjutnya dari partai mana yang akan mungkin menang walaupun nantinya suara bisa berubah yang tadinya dibawah mencuat ke atas atau yang diatas terbalik menjadi kebawah tetapi sudah punya gambaran umum siapa yang akan memenangkan pemilihan presiden selanjutnya.

Postingan Populer